Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan meliputi :
Pelayanan Perizinan
Pelayanan Non Perizinan
Pelayanan Perizinan
Penerbitan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
Pelayanan Non Perizinan
Bidang Keamanan dan Ketertiban
Rekomendasi/pengesahan surat pengantar permohonan SKCK, yang sudah disahkan oleh Desa
Rekomendasi/pengesahan surat pengantar ijin keramaian/penutup jalan
Rekomendasi/pengesahan surat keterangan domisili organisasi masyarakat/politik
Bidang Umum
Rekomendasi/pengesahan surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga (KP4)
Legalisasi KTP dan KK
Rekomendasi permohonan administrasi kependudukan
Rekomendasi/pengesahan proposal perorangan/kelompok
Rekomendasi/pengesahan pembelian BBM bersubsidi bagi pengecer, nelayan, dan industri
Pengesahan SPPT
Rekomendasi/pengesahan pernyataan penghasilan
Bidang Sosial Kemasyarakatan
Rekomendasi/pengesahan surat keterangan miskin
Surat keterangan dispensasi menikah
Rekomendasi/pengesahan permohonan perceraian
Rekomendasi/pengesahan pernyataan belum menikah
Rekomendasi/pengesahan pernyataan numpang nikah
Bidang Perizinan Tertentu
Rekomendasi/pengesahan form permohonan SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)
Rekomendasi/pengesahan form permohonan izin gangguan baru/pergantian/perubahan
Rekomendasi/pengesahan permohonan izin eksplorasi air tanah
Rekomendasi/pengesahan permohonan izin pemakaian/pengusahaan air tanah dari sumur gali/pantek, sumur bor, mata air dan ijin tambang
Penerbitan izin usaha mikro kecil (IUMK)
Bidang Pemerintahan
Rekomendasi/pengesahan keterangan waris
Rekomendasi/pengesahan keterangan beda nama
Rekomendasi/pengesahan perubahan penggunaan tanah
Rekomendasi/pengesahan perubahan asal usul tanah
Rekomendasi/pengesahan surat kuasa terkait tanah
Rekomendasi/pengesahan pengantar ijin sewa tanah kas Desa
Rekomendasi/pengesahan kerelaan tanah untuk fasilitas umum
Rekomendasi/pengesahan wakaf tanah